Jumat, 28 September 2012
Selasa, 05 Juni 2012
Minggu, 03 Juni 2012
Keseluruhan sekolah-sekolah tersebut kemudian
dilebur menjadi satu di bawah naungan YASPORBI. Pada tahun 1979
didirikan SLTP YASPORBI di Kompleks Bank Indonesia Pasar Minggu dengan
nama SLTP YASPORBI II dan pada tanggal 1 Juli 1994 dibuka SMU YASPORBI
di Kompleks Bank Indonesia Pancoran yang diresmikan tanggal 16 Juli
1994.
Sabtu, 25 Februari 2012
Senin, 23 Januari 2012
Harga Beras Terus Melambung, Rakyat Kecil Menjerit | Republika Online Mobile
Published with Blogger-droid v2.0.4
opini Movas
Privatisasi dan Komodifikasi Air: Kesalahan Kesalahan Berpikir Dalam Perdebatan Tentang Manajemen Air Mohamad Mova Al ‘Afghani
Privatisasi
Ketika perdebatan tentang manajemen air digulirkan, hal yang paling pertama dan kemudian mendominasi seluruh perdebatan adalah permasalahan privatisasi. Privatisasi seolah-olah identik dengan kegagalan pengelolaan sumber daya air di seluruh dunia dan karenanya harus ditentang. Padahal, hanya kurang dari 5% perusahaan air di Indonesia yang di ’privatisasi’ sementara lebih dari 95% sisanya adalah milik ’publik’. Dari 95% perusahaan air yang milik ’publik’ ini, mayoritas mengalami kesulitan keuangan dan manajemen yang buruk. Sebenarnya, ’privatisasi’ itu apa? Dalam sidang Mahkamah Konstitusi tentang penguijian UU Sumber Daya Air, wakil dari pemerintah menyangkal bahwa UU Sumber Daya Air merupakan sarana ’privatisasi’, karena UU tersebut tidak mengatur penjualan saham saham perusahaan air kepada swasta. Nah, apakah privatisasi itu hanya sebatas penjualan saham saja? Ini perlu di klarifikasi. Privatisasi itu adalah pengikutsertaan aktor non negara dalam penyediaan barang dan jasa. Kecuali di negara negara tertentu seperti Korea Utara dimana pasar dilarang (kecuali dilakukan dengan sangat terbatas) barang-jasa didistribusikan oleh negara, hampir setiap aktivitas ekonomi kita dilakukan dalam kerangka ’privatisasi’. Artinya, kita memperoleh barang dan jasa dari aktor non negara. Tukang cukur rambut misalnya tidak perlu disediakan oleh negara dan saya yakin para penentang privatisasi pun tidak keberatan mencukur rambutnya di kios milik swasta. Yang menjadi masalah sekarang adalah privatisasi infrastruktur publik yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki karakter monopoli, seperti air, ketenagalistrikan dan gas.
Privatisasi
Ketika perdebatan tentang manajemen air digulirkan, hal yang paling pertama dan kemudian mendominasi seluruh perdebatan adalah permasalahan privatisasi. Privatisasi seolah-olah identik dengan kegagalan pengelolaan sumber daya air di seluruh dunia dan karenanya harus ditentang. Padahal, hanya kurang dari 5% perusahaan air di Indonesia yang di ’privatisasi’ sementara lebih dari 95% sisanya adalah milik ’publik’. Dari 95% perusahaan air yang milik ’publik’ ini, mayoritas mengalami kesulitan keuangan dan manajemen yang buruk. Sebenarnya, ’privatisasi’ itu apa? Dalam sidang Mahkamah Konstitusi tentang penguijian UU Sumber Daya Air, wakil dari pemerintah menyangkal bahwa UU Sumber Daya Air merupakan sarana ’privatisasi’, karena UU tersebut tidak mengatur penjualan saham saham perusahaan air kepada swasta. Nah, apakah privatisasi itu hanya sebatas penjualan saham saja? Ini perlu di klarifikasi. Privatisasi itu adalah pengikutsertaan aktor non negara dalam penyediaan barang dan jasa. Kecuali di negara negara tertentu seperti Korea Utara dimana pasar dilarang (kecuali dilakukan dengan sangat terbatas) barang-jasa didistribusikan oleh negara, hampir setiap aktivitas ekonomi kita dilakukan dalam kerangka ’privatisasi’. Artinya, kita memperoleh barang dan jasa dari aktor non negara. Tukang cukur rambut misalnya tidak perlu disediakan oleh negara dan saya yakin para penentang privatisasi pun tidak keberatan mencukur rambutnya di kios milik swasta. Yang menjadi masalah sekarang adalah privatisasi infrastruktur publik yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki karakter monopoli, seperti air, ketenagalistrikan dan gas.
Published with Blogger-droid v2.0.4
Langganan:
Postingan (Atom)