belajar berenang

belajar berenang

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I
Semoga kita selalu bersilaturahmi

Kamis, 17 Februari 2011

Fit and Proper Test Jangan Hanya Formalitas Calon Direksi PDAM

Fit and Proper Test Jangan Hanya Formalitas
Calon Direksi PDAM

http://www.fajar.co.id/read-20110213205852-fit-and-proper-test-jangan-hanya-formalitas

MAKASSAR -- Fit and proper test calon direksi PDAM Makassar akan digelar Rabu lusa. Sebanyak 14 kandidat akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon direksi sebagai salah satu tahapan proses pendaftaran.

Direktur Utama PDAM Makassar Tadjuddin Noor berharap uji direksi tidak bersifat formalitas yang hanya melegalkan calon yang sudah ditetapkan oleh owner. Dia berharap owner mengacu pada aturan tentang pengangkatan direksi PDAM.

Direktur Eksekutif Pemantau Kebijakan Publik, Baso DN menambahkan pemilihan direksi PDAM harus sesuai ketentuan yang dipersyaratkan aturan. Tim pengujinya juga harus orang-orang yang punya integritas seperti Abraham Samad, Mappinawang, dan Bastian Lubis.

"Direksi harus memiliki komitmen memperbaiki PDAM, karena selama ini manajemen karut marut dan permasalahan utang menumpuk. Uji direksi juga sepatutnya dilakukan tim independen dan bebas intervensi," kata Baso.

Setelah proses pendaftaran calon direksi PDAM Kota Makassar rampung, tahapan selanjutnya digelar uji direksi atau fit and proper test pada Rabu, 16 Februari lusa. Uji direksi itu diharapkan tidak sekadar formalitas belaka.

Sedangkan Ketua FIK Ornop Sulsel Khudri Arsyad mengatakan selain aspek tenis tata kelola, PDAM sebagai BUMD, tak kalah pentingnya menemukan figur yang secara manajerial dapat memastikan masalah-masalah yang ada sebelumnya. "Antara lain kepuasan pelanggan dan menjadikan PDAM yang lebih transparan dan akuntabel. Figur yang dapat mengawal hal tersebut tentu yang punya integritas, kapabilitas, dan profesionalisme supaya bebas dari prasangka negatif," katanya.

Kandidat direksi, Irawan Abadi meminta Wali Kota Makassar sebagai owner PDAM agar mempedomani Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang struktur organisasi dan kepegawaian PDAM. Salah satu pasalnya menegaskan calon direksi PDAM harus mengikuti fit and proper test. Selain itu, usianya maksimal 50 tahun dan tidak merangkap jabatan," kata Irawan.

Selain itu, lanjut Irawan, penetapan jajaran direksi PDAM juga mengacu pada Permenkeu Nomor 120 Tahun 2008 tentang penyelesaian piutang negara pada PDAM. Dalam Permenkeu ini dinyatakan jika PDAM mau sehat, maka harus ada fit and proper test direktur, tidak bekerja sama pihak ketiga, layak dengan pengecualian hasil pemeriksaan BPKP, serta tidak ada subsidi atau full cost recovery dalam tarif air.

"Nah, sebaiknya uji kelayakan nanti tidak sekadar formalitas belaka. Maksudnya, uji direksi hanya untuk mengesahkan calon direksi yang sebenarnya sudah dipilih jauh hari sebelumnya," ujar Irwan yang merupakan staf PDAM Makassar.

Irawan menambahkan direktur yang terpilih nantinya sebaiknya tidak lagi melanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga seperti PT Traya dalam pengelolaan air. Selain itu, mampu menekan tingkat kerugian. Irawan membeberkan pada 2009, hasil audit BPKP menyebutkan utang PDAM Rp9,9 miliar dan naik pada 2010 dengan nilai kerugian mencapai Rp15,5 miliar. (ram)