belajar berenang

belajar berenang

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I
Semoga kita selalu bersilaturahmi

Selasa, 05 Juni 2012

Minggu, 03 Juni 2012


  Keseluruhan sekolah-sekolah tersebut kemudian dilebur menjadi satu di bawah naungan YASPORBI. Pada tahun 1979 didirikan SLTP YASPORBI di Kompleks Bank Indonesia Pasar Minggu dengan nama SLTP YASPORBI II dan pada tanggal 1 Juli 1994 dibuka SMU YASPORBI di Kompleks Bank Indonesia Pancoran yang diresmikan tanggal 16 Juli 1994.
Pahlawan tanpa tanda jasa
Dharma baktimu akan kulukis didalam hatiku,
Engkau Pelita dalam kegelapan,engkau patriot harapan bangsa tanpa tanda jasa.
Terpujilah wahai engkau ibu Bapak Guru, namamu akan selalu hidup dalam sanubariku.

Rabu, 23 Mei 2012

http://www.dolcevie.com/js/converter.html

Sabtu, 25 Februari 2012

Senin, 23 Januari 2012

Harga Beras Terus Melambung, Rakyat Kecil Menjerit | Republika Online Mobile
Published with Blogger-droid v2.0.4
Published with Blogger-droid v2.0.4

mama

Published with Blogger-droid v2.0.4

opini Movas

Privatisasi dan Komodifikasi Air: Kesalahan Kesalahan Berpikir Dalam Perdebatan Tentang Manajemen Air Mohamad Mova Al ‘Afghani

Privatisasi

Ketika perdebatan tentang manajemen air digulirkan, hal yang paling pertama dan kemudian mendominasi seluruh perdebatan adalah permasalahan privatisasi. Privatisasi seolah-olah identik dengan kegagalan pengelolaan sumber daya air di seluruh dunia dan karenanya harus ditentang. Padahal, hanya kurang dari 5% perusahaan air di Indonesia yang di ’privatisasi’ sementara lebih dari 95% sisanya adalah milik ’publik’. Dari 95% perusahaan air yang milik ’publik’ ini, mayoritas mengalami kesulitan keuangan dan manajemen yang buruk. Sebenarnya, ’privatisasi’ itu apa? Dalam sidang Mahkamah Konstitusi tentang penguijian UU Sumber Daya Air, wakil dari pemerintah menyangkal bahwa UU Sumber Daya Air merupakan sarana ’privatisasi’, karena UU tersebut tidak mengatur penjualan saham saham perusahaan air kepada swasta. Nah, apakah privatisasi itu hanya sebatas penjualan saham saja? Ini perlu di klarifikasi. Privatisasi itu adalah pengikutsertaan aktor non negara dalam penyediaan barang dan jasa. Kecuali di negara negara tertentu seperti Korea Utara dimana pasar dilarang (kecuali dilakukan dengan sangat terbatas) barang-jasa didistribusikan oleh negara, hampir setiap aktivitas ekonomi kita dilakukan dalam kerangka ’privatisasi’. Artinya, kita memperoleh barang dan jasa dari aktor non negara. Tukang cukur rambut misalnya tidak perlu disediakan oleh negara dan saya yakin para penentang privatisasi pun tidak keberatan mencukur rambutnya di kios milik swasta. Yang menjadi masalah sekarang adalah privatisasi infrastruktur publik yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki karakter monopoli, seperti air, ketenagalistrikan dan gas.

Published with Blogger-droid v2.0.4

2 org tua tidak cukup

VIVAnews
Published with Blogger-droid v2.0.3