belajar berenang

belajar berenang

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I
Semoga kita selalu bersilaturahmi

Rabu, 15 Desember 2010

Mohamad Mova Al 'Afghani

[Milis AMPL] Informasi profil PDAM skala kota kecil/sedang


Mohamad Mova Al 'Afghani

Kalau menurut saya -- secara yuridis -- tidak ada persyaratan minimalnya. Mungkin ada pedoman2 teknis dari depdagri/otoda atau PU, tetapi tidak mengikat. Pasal 16h UU 7/2004 memberikan mandat bagi pemda (tk 2) untuk memenuhi kebutuhan air minum di daerahnya masing masing; hal ini dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU SDA. Kewajiban pemenuhan air ini tentunya bisa dilaksanakan dengan cara membentuk PDAM.

Pembentukan PDAM dilakukan lewat Perda, berdasarkan UU No.5/1962 tentang Perusahaan Daerah (katanya UU ini mau diganti, tapi belum juga kelihatannya?). Biasanya aset dan manajemennya dipisahkan dari aset dan anggaran daerah, jadi dia punya limited liability, lalu dalam beberapa Perda pendirian PDAM, ada klausul dimana direksinya tidak bebas untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, kecuali atas izin walikota. Ketentuan2 mengenai PPP/PSP bisa tertuang dalam perda pendirian PDAM. Perda bisa mengatur bahwa PPP/PSP dalam core services dilarang, tetapi dalam retail diperbolehkan.

Ketentuan2 lain yang relevan adalah undang2 tentang perbendaharaan negara, undang2 tentang pelayanan publik, peraturan pemerintah tentang procurement/tender dan perundang undangan ttg otonomi daerah.

Saya belum melihat ada Perda PDAM yang baik untuk dijadikan best practice PPP/PSP. Perda Jakarta (13/1992) sangat kuno untuk bisa mengatur PPP/PSP. Perda bogor lumayan baik untuk dijadikan contoh public ownership, tapi tidak cukup baik untuk dijadikan contoh penganturan PPP/PSP. Saya belum liat perda Batam dan daerah lain yang ada PPPnya.

Saya pernah mengkritik hal ini dalam beberapa paper/artikel saya:
http://www.thejakartapost.com/news/2009/08/31/indonesia-needs-a-strong-water-services-law.html
http://www.thejakartapost.com/news/2010/03/30/ri-water-services-suffering-a-lack-governance.html

Mohamad Mova Al ‘Afghani's Opinion

Indonesia needs a strong water services law
Mohamad Mova Al `Afghani, Dundee, UK | Mon, 08/31/2009 11:56 AM | Opinion

http://www.thejakartapost.com/news/2009/08/31/indonesia-needs-a-strong-water-services-law.html


The current condition in the water and sanitation sector is bleak. Only 31 percent of the urban population and 17 percent of the total population had access to piped water. Around 80 million Indonesians lack access to sanitation, contributing to 100,000 deaths annually and economic losses of up to US$6.3 billion.

The water law that was enacted in 2004 comprehensively regulates water as a finite natural resource. However, of all the law's 100 articles, only one (Article 40) specifically regulates water and sanitation services.

Meanwhile, the implementing regulation of Article 40, Government Regulation No. 16/2005 on the Development of Drinking Water Provision Systems (PP-16) regulates water and sanitation services only generally.

There are several possible reasons for this. The first is that the government perceives water services as a local problem and as such considers municipalities to be primarily responsible for water services. The second reason is that in order to avoid the law from being invalidated by the Constitutional Court, the Water Law does not regulate services specifically, but instead broadly and vaguely.

Indeed, the water law does not contain the word "privatization" but it does suggest at Article 40 that the "..private sector, as well as the cooperatives and other members of the society" may participate in the development of water services. Of course, some investment in water supply infrastructure can be small if they occur in rural areas.

However, in cities, water projects can be worth millions of dollars and involve multinational corporations and foreign lenders. It is certainly inadequate to regulate both these operations under the same article.

It is worth noting that the governance of water as a resource is different from water services, even though they are interrelated. The governance of water resources encompasses the management of groundwater, rivers, wetlands, lakes, catchments areas, effluent discharge and how water is allocated to competing interests such as the industrial, residential, farming and hydropower sectors.

The governance of water services is different as it deals with water supply and sanitation infrastructure (sewerage), as well as the rights and responsibilities these utilities have and what roles local government plays.

The interconnection between *services' and *resources' only comes where water is abstracted from the environment by the utility and returned to the environment as waste.

Due to the complexity of the governance of water services, some countries regulate them in a specific law. In the UK and Scotland, they are regulated under the Water Industry Act, and in South Africa they are regulated under the Water Services Act. France does not have any specific water services law, however, models of private participation are regulated explicitly through multiple legislations. These legislations, backed by the court, which can act as a quasi-regulator, explicitly acknowledges the legal relation between municipalities, consumers and concessionaire holders and regulates their rights and responsibilities.

The water services law has important functions for both consumers and investors. It protects consumers from disconnection or limitation of supply (in Indonesia, disconnection is allowed by PP-16, while in the UK and South Africa it is illegal to disconnect), it establishes a consultation mechanism for tariff setting, sets out transparency requirements and regulatory accounts, sets quality standards for drinking water and details consumer rights.

In Indonesia, the laws do not define what the "minimum standard of services" is, as it is defined in a contract. In many other jurisdictions, these standards are not subjected to market mechanisms through contracts but are a matter of statutory obligation. The reason for this is because a sub-standard service is a public health issue which requires state intervention.

Note that one of the functions of the water services law is guaranteeing the property rights of the water utility. Without sufficient regulation, investors mainly depend on contracts. The political character of water services sometimes presses local governments to assume control of some rights of utility providers, such as denying tariff increases, or even striping them off their concessions when they lose popular support.

The problem in Indonesia is that the government views private participation to be desirable in the water sector, but the Constitutional Court and the civil societies are very reactive to the idea. So the parliament and the government regulate privatization discreetly in order to avoid the wrath of the court and civil society.

In effect, privatization happens without adequate statutory oversight. This has strong implications for consumers and investors. For consumers, this means that their rights to enjoy good quality, uninterrupted water supply at an affordable rate and their rights to complain and to request compensation for substandard services is not legally guaranteed, but is simply a matter of private arrangements enumerated in a contract.

For investors, this means that their investment relies only in the mercy of local government in honoring their contract. If there is a dispute between the government and an investor, the court and tribunals will be left in the dark, as there are no clear rules that regulate the settlement of disputes. Hence, without a water services law, their investment will be at risk.

The writer is a Ph.D student at the UNESCO Centre for Water Law, Policy and Science at the University of Dundee, UK

Mohamad Mova Al ‘Afghani's Opinion

RI water services suffering from a lack of governance
Mohamad Mova Al ‘Afghani, Dundee, UK | Tue, 03/30/2010 9:48 AM | Opinion

http://www.thejakartapost.com/news/2010/03/30/ri-water-services-suffering-a-lack-governance.html



From more than 300 water utilities currently operating, only a quarter is said to be financially healthy. The rest is either suffering from high debts or continuously failing to be able to cover its costs.

Meanwhile, the population keeps increasing and the quality of water from surface and groundwater sources is rapidly decreasing due to deforestation, pollution, saltwater intrusion and other problems caused by climate change. Experts are pessimistic that Indonesia will be able to achieve the Millennium Development Goal (MDG) target on water by 2015.

What is the real problem in the water services sector? There are funds out there ready to be invested by the private sector, but yet, most private sector participation in the water sector is failing.

Water is also abundant in this country, but in the form of floods or waste. Many reports consider that the real problem is not the lack of financial or natural resources, but the serious lack of governance.
Given the seriousness of water for our daily lives, it is a pity that we do not have any single national legislation dedicated specifically to managing water services.

The reason for this is partially because of regional autonomy, that those are the duties of local governments. Has local government paid enough attention to governing water services? No. What I hear most is the fuss about regional bylaws regulating the decency and morality standards of their citizens, such as those related to gambling, prostitution, alcoholic beverages or women’s clothing.

I am not suggesting that public morality cannot be regulated. It’s just that in terms of priorities, we are certainly losing our sight. There are obviously more people dying and ill because of waterborne diseases rather than from gambling or prostitution.

It is the lack of access to sufficient and safe water which contributes to the escalation of criminal and socially immoral activities.

Within the world of water activism itself, the debate is often sidetracked. In Indonesia, people tend to always debate between public versus private ownership of water utilities. I think they are asking the wrong question.

We know so much about the failure of privatization but yet so little about the success of public water utilities. So the real question should be aimed toward a solution: What governance mechanisms work for either public or private water utilities? In what circumstances can water be privatized and in what circumstances is a public ownership desirable?

This sidetracked debate has contributed to a bitter reality, that is, that both privatized and nonprivatized services develop without adequate governance.

Jakarta, for example, which has a population of more than 10 million in daylight, is regulated through bylaws enacted in 1992 and 1993, way before privatization (by way of concession) was carried out in 1998.

These bylaws are poorly drafted and do not reflect the need to incorporate post-privatization reality. What is happening now is that, in practice, Jakarta drinking water services are regulated mainly through concession contracts.

This fact is appalling because water is a political good that contracts alone are never enough to regulate.

When a Jakarta citizen asks to what rights are they entitled as a water customer, there’s not much that the 1992 and 1993 bylaws can answer because the 1998 privatization has changed the landscape of accountability from Jakarta’s local government and PAM Jaya to its concessionaires.

Some of the answers could be provided in the concession contracts. Unfortunately, the concession contracts are said to contain a confidentiality clause and therefore are never to be found in the public domain.

On the other hand, a citizen in Bogor can obtain clarity that they are entitled to a discount and even exemption from payments if their water utility delivers substandard services because Bogor municipality enacted a bylaw in 2006, stipulating the rights and obligations of the customer.

This is not to say that Bogor’s water services bylaws are perfect as there are many clauses which need amendment.

This is to say that when local government has a strong will to govern water services, it can.

Currently, there are several other water services cooperation, concessions and joint ventures taking place or being planned, oftentimes with the support of International Financial Institutions (IFI).

Reading their reports, I am skeptical that enough attention is given toward transparency, accountability and participation, all of which constitute an important element of governance
Some reports even modeled water services as a sale-and-purchase transaction like other ordinary goods, whereby the Regional Water Company (PDAM) bought water from the private sector and re-sold it to customers, away from the scrutiny of local parliament and other accountability mechanisms.

If this is the way to go, then we are doomed to another failure because no privatization is ever successful without proper regulatory governance.

If local government wishes to privatize, they should tightly regulate the private sector. No contracts can be above the law, especially when it comes to an essential element of human life such as water.

If they don’t regulate, they will soon realize that they will lose control. Prices rising, taps not flowing, no investment made to extend the network.

When this happens, the citizens will come after them to demand responsibility. If they find no favorable answer, they can start taking matters into their own hands, such as by stealing water from the network.

This, in turn, will raise the burden on those who actually pay the price. If the local government decides to terminate the contract, the private sector will threaten to use international arbitration.

Thus, local governments should start establishing the framework for transparency, accountability and participation through regional bylaws. If the services are to be privatized, they must ensure prior consent from the citizen.

Contracts should be available in the public domain, rights and duties of both customer and the service provider should be stipulated under bylaws, complaint mechanisms should be set up, redress should be available to customers, service levels and the consequences of violations thereof should be
established.

No contracts can be above the law, especially when it comes to an essential element of human life such as water.

The writer is a PhD candidate at the UNESCO Centre for Water Law, Policy and Science at the University of Dundee, UK.

Selasa, 14 Desember 2010

MELALUI PENGKAJIAN AMDAL PEMBANGUNAN JALUR PIPA AIR LIMBAH DI KOTA MAKASSAR MAKA PERBAIKAN DERAJAT LINGKUNGAN DAN PELUANG KESEMPATAN KERJA BURUH LOKA

MELALUI PENGKAJIAN AMDAL PEMBANGUNAN JALUR PIPA AIR LIMBAH DI KOTA MAKASSAR MAKA PERBAIKAN DERAJAT LINGKUNGAN DAN PELUANG KESEMPATAN KERJA BURUH LOKAL SEMAKIN MENINGKAT

Aktifitas masyarakat dalam menggunakan air minum tentunya menghasilkan air limbah yang mengarah ke kawasan Pantai Losari yang merupakan ikon utama Kota Makassar. Melalui upaya pembangunan pipa air limbah dan IPAL ini maka tidak hanya berdampak kepada jumlah angkatan kerja buruh lokal tetapi juga meningkatnya derajat lingkungan dan kualitas kesehatan masyarakat umum khususnya anak-anak dan orang tua yang sangat rentan akan penyakit diare. Perilaku hidup bersih dan sehat sangatlah menentukan. Sayangnya, sebagian besar masyarakat perkotaan yang hidup di daerah kumuh belum menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti mencuci tangan pakai sabun, meminum air yang telah dimasak, mengelola sampah dengan baik agar tidak terkontaminasi kuman, dan menggunakan jamban yang bertangki septik. Upaya pembangunan pipa air limbah dan IPAL ini tentunya diharapkan mengurangi kerugian akibat sanitasi yang buruk, laporan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia naik 6,1 % per tahun, sayangnya akibat sanitasi yang buruk kita rugi 2,1 %.

Kecilnya alokasi anggaran untuk sektor sanitasi, menggambarkan minimnya perhatian pemerintah Daerah pada masalah sanitasi. Tidak terdapatnya institusi yang bertanggung jawab secara langsung kepada sanitasi perkotaan. Institusi pengelolaan sarana dan prasarana ini perlu dipertimbangkan alternatif seperti Perusda Air minum / PDAM, Badan Layanan Umum / Unit pengelola Teknis Dinas yang secara khusus dapat menjadi alternatif untuk mengelola sarana air limbah tersebut. Kebanyakan dari penentu kebijakan di kalangan eksekutif dan legislatif memiliki kesenjangan kapasitas dalam memahami betapa penting dan sangat mendesaknya penyediaan pelayanan bidang sanitasi bagi masyarakat. Disisi masyarakat pemahaman tentang sanitasi juga rendah, perilaku dan buruknya sanitasi masyarakat dikarenakan kurang mengenalnya pola hidup bersih dan merupakan kesenjangan yang nyata dalam memahami kesehatan lingkungan (hygiene) yang sehat, hal ini memperburuk kondisi lingkungan perkotaan. Upaya memperbaiki kesehatan dan lingkungan ini tentunya melewati suatu proses perkajian oleh seluruh komponen masyarakat.

Melalui tahapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) telah dikaji rencana pembangunan pipa air limbah dan IPAL di kawasan pantai Losari Makassar sebagai upaya memperbaiki kondisi lingkungan pantai kebanggaan kota terbesar di KTI.

Pada gambar di bawah ini hasil pemeriksaan nilai kualitas air di saluran outlet di kawasan pantai Losari. Gambar tersebut menunjukkan bahwa pencemaran telah melampaui batas ambang parameter BOD dan COD, hal ini menjadi ancaman bagi biota laut dan perairan pantai di kawasan pantai Losari.

Pemerintah (Pusat, Propinsi Sul-Sel dan Kota Makassar) dan masyarakat bersama - sama mewujudkan pantai Losari yang bersih indah dan bebas pencemaran. Olehnya itu direncanakan pengelolaan air limbah kota Makassar melalui pem-bangunan jalur pipa air limbah dan Instalasi Pengolahan air limbah/IPAL di kawasan Losari Kota Makassar. Pengkajian dampak penting dimulai dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang banyak melibatkan peran masyarakat khususnya keterlibatan sebagai tenaga kerja buruh lokal untuk pemasangan pipa “tersier” dari rumah / pelanggan ke pipa penghantar air limbah.

Rencana Pemerintah Kota membangun IPAL mengolah limbah cair berkapasitas 10.000 m3/hari akan menempati lahan seluas ± 4 Hektar di sekitar bangunan Celebes Convention Centre (CCC) ini akan mengolah limbah cair yang berasal dari perumahan, perkantoran, perhotelan, restoran dan mall. Air hasil pengolahan akan digunakan untuk berbagai keperluan termasuk untuk air baku intake PDAM dan keperluan lainya seperti hidran umum untuk masyarakat miskin. Kebutuhan sosialisasi kepada masyarakat yang dilewati pipa air limbah merupakan hal mutlak untuk menambah wawasan masyarakat umum agar rencana pelayanan air limbah dapat diterima baik oleh masyarakat.

Pembangunan ini diprakirakan akan menimbulkan dampak kualitas lingkungan fisik (debu, bising, kerusakan badan jalan, akses jalan terganggu) pada lokasi yang dilewatinya. Adapun kecamatan yang dilalui pipa air limbah meliputi Kelurahan kelurahan yang berada di 6 Kecamatan: Makassar, Mariso Ujung pandang, Tamalate, Mamajang dan Bontoala. Beberapa jalan jalan utama yang di lalui adalah sbb: Jl. Veteran selatan, Jl. Monginsidi, Jl. Dr Ratulangi, Jl. Lanto Dg Pasewang, Jl.Kakatua, Jl. Haji Bau, Jl. Penghibur dan Jl. sekitar Tanjung Bunga. Akibat dari pembangunan ini diperkirakan dapat terjadi perubahan sikap dan presepsi masyarakat akibat kegiatan tersebut seperti ancaman kesehatan dan keselamatan kerja serta peluang kerja.

TRIK HEMAT ISI PULSA IM2 BROADBAND UNLIMITED or XTRA UNLIMITEDDENGAN MEMANFAATKAN KARTU IM3, MENTARI, or STARONE

TRIK HEMAT ISI PULSA IM2 BROADBAND UNLIMITED or XTRA UNLIMITEDDENGAN MEMANFAATKAN KARTU IM3, MENTARI, or STARONE
Nge-net IM2 broom emang asyik apalagi pake kuota unlimited. Tapi gimana soal bayar pulsanya?? Huff.. untuk yang Unlimited kita harus punya saldo sebesar Rp. 100.000 sedangkan yang Xtra Unlimited harus punya saldo minimal Rp. 125.000. Harga yang pantas? Yah, kembali pada diri Anda sendiri.
Ada beberapa cara untuk mengisi pulsa IM2. Yaitu dengan membeli Voucher IM2, Voucher pulsa INDOSAT, ataupun melalui banking. Nah, yang akan gue bahas kali ini adalah bagaimana cara mengisi pulsa IM2 namun juga akan menguntungkan kita sebagai pengguna kartu INDOSAT (IM3, MENTARI, STARONE).
TRIK ini sangat berguna jika kamu juga pengguna kartu INDOSAT. Kalo kamu pengguna kartu lain, good bye!
Caranya gampang, gini:
• Isi kartu INDOSAT (IM3, MENTARI, STARONE) kamu senilai Rp.100.000 *Unlimited*, atau Rp. 125.000 *Xtra Unlimited*. Disarankan langsung yang 100.000 elektrik (biasanya lbh murah)
• Usahakan pulsa di HP kamu diatas 100.000 (jangan ngepas bgt yah, 105.000 lah). Ups itu untuk yang "Unlimited", kalo "Xtra Unlimited" berarti 130.000 an
• Kirim sms dengan text: IM2PRE 25000 kirim ke 6789
• Tunggu konfirmasi dari IM2, nanti kamu akan dikirimkan sebuah sms yang berisi userID dan password.
• Contoh: UserID im286xxx@indosat.net.id Pwd xxxx
• Klik http://www.indosatm2.com/topup untuk topup seperti biasa (masukkan username & password IM2 kamu)
• Untuk jenis voucher, pilih IM2 jangan INDOSAT
• Kemudian masukkan UserID dan password pada kolom yang tersedia. Untuk kolom UserID nya cukup masukkan tanpa diikuti "@indosat.net.id" kalo pada contoh di atas berarti masukkan hanya "im286xxx" dan isi passwordnya serta kode ferivikasi
• Then klik "Topup". Maka saldo IM2 kamu akan bertambah Rp.25.000, sedangkan pulsa kartu INDOSAT (IM3, MENTARI, STARONE) kamu akan berkurang Rp.25.250 (kalo ga salah)
• Ulangi dari langkah no.3 hingga pulsa IM2 kamu bertambah sesuai tipe *Unlimited=100.000* atau *Xtra Unlimited=125.000*
APANYA YANG HEMAT??
• Masa aktif nomor INDOSAT lo akan bertambah, kan lo isi pulsa (elektrik/vocher) ke nomor HP lo sendiri.
• Dapat bonus macem2, apalagi kalo lo isi yang 100.000 langsung, bonus yang lo dapet: gratis bicara 20 menit, 20 sms, dan 20 menit internet (sampai tulisan ini diposting)
• Lebih murah, biasanya beli vocher elektrik lebih murah. Ya kan?
• Kenapa harus IM2PRE 25000 ga skalian aja IM2PRE 100000? Ga ada bo, yang IM2PRE 100000. Yah, bisnis lah. Mana mao INDOSAT ngeluarin yang kaya gitu, rugi lah (kalo sebagian besar user berpikir kaya trik gue)
• Kenapa pulsa di HP kita harus 100.000 ke atas, ga boleh ngepas? Itu untuk antisipasi karena tiap pengiriman sms dikenalan charge, ga mahal kok. Gw ngirim 4x sms, total charge ga nyampe 1000 perak

Kriteria Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum bagi MBR, Bantuan Teknis/Bantuan Program Penyehatan PDAM (PDAM Sakit)

2.3. Kriteria Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum bagi MBR
1. Penyediaan air minum di kawasan RSH (PNS/TNI/POLRI)/Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) di kota besar/metropolitan
Tujuan Kegiatan
Penyediaan air minum di kawasan RSH (Rumah Sederhana Sehat) maupun Rusuna (Rumah Susun Sederhana).
Kriteria Penanganan
 Kawasan RSH/Komplek Rusuna yang termasuk sasaran berdasarkan kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Kementerian Perumahan Rakyat.
 Kawasan pada penanganan keterpaduan pembangunan yang dilakukan mengacu kepada kawasan-kawasan yang telah dilakukan penelaahan oleh Direktorat Pengembangan Permukiman dan Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan.
 Diusulkan oleh pemerintah daerah (propinsi atau kabupaten/kota) atau Perumnas, telah menjadi salah satu sasaran lokasi RPIJM Bidang Air Minum Kabupaten/Kota.
 Lahan sudah tersedia.
 Kawasan yang menjadi lokasi pembangunan RSH/Rusunawa yang telah dibangun dan telah mulai dihuni dan diperuntukkan bagi PNS/TNI/Polri atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 Telah terdapat kesanggupan dan koordinasi dengan pihak pengguna (developer/pengembang, Pemkab/Pemkot, swasta, atau PDAM) untuk mengembangkan unit distribusi dan unit pelayanan.
Lingkup Kegiatan:
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pembangunan unit distribusi utama (pipa, reservoir, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output
Jumlah unit terbangun
Indikator Outcome
 Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh air minum dengan mudah.
 Berkurangnya jumlah kawasan RSH/Rusuna yang tidak memiliki SPAM yang memadai.
Untuk sasaran ini, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Syarat lokasi adalah kawasan yang menjadi lokasi pembangunan RSH/Rusunawa yang telah dibangun dan telah mulai dihuni dan diperuntukkan bagi PNS/TNI/Polri atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
b. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku, unit produksi, atau unit distribusi utama, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, PDAM, swasta, atau pengembang/developer. Keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
c. Trase jaringan pipa distribusi yang ditentukan hanya hingga batas luar kawasan perumahan.
d. Agar dilakukan kordinasi dengan pihak pengguna (dalam hal ini pihak developer, Pemda, swasta, atau PDAM) sehingga trase pipa yang direncanakan dan dilaksanakan secara optimal.

2. Penyediaan air minum untuk permukiman masyarakat miskin di kawasan kumuh/nelayan
Tujuan Kegiatan
Penyediaan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan kumuh/nelayan.
Kriteria Penanganan
 Kawasan kumuh perkotaan/nelayan yang belum tersedianya SPAM dan sebagian besar penduduknya berpenghasilan rendah.
 Kawasan pada penanganan keterpaduan pembangunan yang dilakukan mengacu kepada kawasan-kawasan yang telah dilakukan penelaahan oleh Direktorat Pengembangan Permukiman dan Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan.
 Lahan sudah tersedia.
Kegiatan Pokok
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pembangunan unit distribusi utama (pipa, reservoir, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output
Jumlah unit terbangun
Indikator Outcome
 Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh air minum dengan mudah.
 Berkurangnya jumlah kawasan kumuh/nelayan yang tidak memiliki SPAM yang memadai.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Daerah penerima program adalah kawasan kumuh (di perkotaan)/kawasan nelayan yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih sulit memperoleh air karena belum memiliki sistem yang handal.
b. Syarat daerah sasaran program adalah daerah yang harus sudah memiliki badan usaha koperasi/kelompok masyarakat/badan musyawarah sebagai penyelenggara air minum. Apabila badan pengelola tersebut belum tersedia, maka badan tersebut harus disiapkan dan dibentuk pada saat proses pelaksanaan.
c. Pemilihan sistem maupun teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan, serta kondisi setempat.
Sebagai contoh : pemilihan teknologi harus memperhatikan tipologi geografis area pelayanan dan kemampuan masyarakat setempat dalam mengoperasikan dan maupun memelihara sistem yang terbangun. Pemilihan teknologi dapat mengacu pada Permen PU No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
d. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku dan unit produksi, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, maupun DAK bidang air bersih. Keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
e. Selain unit air baku dan unit produksi, dana APBN ini dapat digunakan untuk membangun jaringan distribusi utama dan unit pelayanan komunal (hidran umum) dalam jumlah terbatas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemanfaatan sistem terbangun oleh masyarakat dan dalam rangka mengantisipasi keterlambatan pengalokasian dana oleh pemerintah daerah sebagaimana butir d. di atas.
f. Sebelum pembangunan fisik dilaksanakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan dinas terkait setempat. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
• Memperkuat kelembagaan (dinas terkait) di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pasca-konstruksi untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem terbangun. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Agar masyarakat dengan segera dapat memanfaatkan, mengoperasikan, dan memelihara sistem yang telah dibangun sehingga dijamin keberlanjutannya.

2.4. Bantuan Teknis/Bantuan Program Penyehatan PDAM (PDAM Sakit)
1. Bantuan program bagi PDAM kategori tidak sehat/sakit (Penyehatan PDAM)
Tujuan Kegiatan
Meningkatnya kinerja pengelolaan SPAM pada PDAM-PDAM dengan kondisi tidak sehat (kurang sehat dan sakit).
Kriteria Penanganan
 PDAM tidak sehat (kurang sehat dan sakit) terpilih dengan permasalahan teknis yang dominan dalam memberikan kontribusi ketidaksehatannya.
 Sebelum pelaksanaannya harus sudah tercapai memorandum kesepahaman (MoU) antara Ditjen. Cipta Karya dengan Pimpinan kabupaten di lokasi PDAM berada
Kegiatan Pokok
 Melakukan studi detail permasalahan PDAM secara umum, dan masalah teknis secara khusus serta rekomendasi solusi teknis yang dibutuhkan
 Melaksanakan pembinaan teknis penyusunan corporate plan/bussines plan PDAM yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pengelolaan dan staging pengembangan sistem.
 Pembangunan unit transmisi sebagai bagian dari optimalisasi kapasitas yang tidak terpakai (idle capacity).
 Penyusunan program dan pelaksanaan (zona prioritas) penurunan tingkat kehilangan air termasuk penurunan tingkat air tak berekening (unaccounted water).
 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Indikator Output
Berkurangnya jumlah PDAM dengan kategori sakit dan semakin meningkatnya jumlah PDAM dengan kondisi sehat.
Indikator Outcome
Semakin tingginya jumlah masyarakat yang memiliki akses terhadap air minum perpipaan.
Untuk sasaran ini, agar diperhatikan hal-hal berikut ini:
a. Syarat PDAM yang bisa mendapatkan program penyehatan PDAM adalah PDAM yang berkategori tidak sehat/sakit.
b. Kajian yang diperlukan harus memperhatikan maksud program kegiatan penyehatan PDAM, diantaranya berupa kajian analisis terhadap kinerja teknis (penanggulangan kehilangan air teknis, up-rating, pemanfaatan kapasitas tak terpasang (idle capacity), finansial (struktur tarif, kehilangan air non-teknis, dll), kelembagaan (manajemen, struktur organisasi), dan manajemen aset PDAM.
c. Sebelum pelaksanaan bantuan program, harus sudah tercapai memorandum kesepahaman (MoU) antara Ditjen. Cipta Karya dengan Pemda (Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota) dengan pesertujuan DPRD di lokasi PDAM berada.
d. Bantuan program/fisik yang dilakukan agar memperhatikan keseimbangan antara kemampuan supply dari PDAM dalam memproduksi air dengan demand (kebutuhan) air minum di daerah layanannya. Sehingga diharapkan bantuan yang diberikan dapat lebih optimum.
e. Bantuan fisik pada unit air baku dan unit produksi dapat diberikan sesuai dengan kajian-kajian teknis yang sudah dilakukan sebelumnya, sehingga sesuai dengan kebutuhan dari penyehatan PDAM.

Kriteria Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum pada Kawasan Strategis Nasional

2.2 Kriteria Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum pada Kawasan Strategis Nasional
1. Penyediaan air minum di kota kecil dan atau IKK rawan air/belum ada sistem penyediaan air minum
Tujuan Kegiatan:
Pengembangan SPAM dan peningkatan pelayanan di IKK/kawasan yang belum memiliki SPAM.
Kriteria Penanganan:
 IKK (Ibukota Kecamatan)/kawasan yang belum memiliki sistem penyediaan air minum (SPAM)
 IKK yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan telah menjadi salah satu sasaran lokasi dalam RPIJM Bidang Air Minum Kabupaten/Kota.
 Telah diverifikasi dan memiliki kesiapan sumber air baku, serta telah memiliki rencana teknis (DED) pengembangan SPAM di lokasi tersebut.
 Lahan sudah tersedia.
 Telah memiliki badan usaha/BLU/UPTD/koperasi sebagai penyelenggara air minum.
Lingkup Kegiatan:
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pembangunan unit distribusi utama (pipa, reservoir, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output
Jumlah unit terbangun.
Indikator Outcome
Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh pelayanan SPAM.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Daerah penerima program adalah ibu kota kecamatan (IKK) yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih sulit memperoleh air karena belum memiliki sistem yang handal.
b. Apabila badan pengelola (badan usaha/BLU/UPTD/koperasi/kelompok masyarakat/badan musyawarah) belum tersedia, maka badan tersebut harus disiapkan dan dibentuk pada saat proses pelaksanaan. Selain itu, IKK yang belum ada sistem dan menjadi daerah/kawasan rawan air, namun memiliki sumber air baku, menjadi lokasi yang lebih diprioritaskan mendapatkan program ini. Apabila IKK masih dalam jangkauan PDAM dimana kondisi PDAM cukup baik (sehat) maka pengelola IKK dapat dilakukan oleh PDAM, sebaliknya apabila PDAM pada kondisi sakit maka SPAM dikelola oleh BLU/UPTD dimana pemerintah daerah wajib memberikan subsidi terhadap selisih pendapatan dan biaya produksi.
c. Pemilihan sistem maupun teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan, serta kondisi setempat.
Sebagai contoh : pemilihan teknologi harus memperhatikan tipologi geografis area pelayanan dan kemampuan masyarakat setempat dalam mengoperasikan dan maupun memelihara sistem yang terbangun. Pemilihan teknologi dapat mengacu pada Permen PU No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
d. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku dan unit produksi, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, maupun DAK bidang air bersih. Kontribusi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
e. Selain unit air baku dan unit produksi, dana APBN ini dapat digunakan untuk membangun jaringan distribusi utama dan unit pelayanan komunal (hidran umum) dalam jumlah terbatas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemanfaatan sistem terbangun oleh masyarakat dan dalam rangka mengantisipasi keterlambatan pengalokasian dana oleh pemerintah daerah sebagaimana butir d. di atas.
f. Sebelum pembangunan fisik dilaksanakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan dinas terkait setempat. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
• Memperkuat kelembagaan (dinas terkait) di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pasca-konstruksi untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem terbangun. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
• Agar masyarakat dengan segera dapat memanfaatkan, mengoperasikan, dan memelihara sistem yang telah dibangun sehingga dijamin keberlanjutannya.

2. Penyediaan air minum di ibukota kabupaten/kota pemekaran
Tujuan Kegiatan
Pengembangan SPAM dan peningkatan pelayanan di ibukota kabupaten baru/hasil pemekaran.
Kriteria Penanganan:
 Peningkatan SPAM di ibukota kabupaten baru/hasil pemekaran setelah tanggal 1 Januari 2000.
 Diusulkan oleh pemerintah daerah dan telah menjadi salah satu sasaran lokasi RPIJM Bidang Air Minum Kabupaten/Kota.
 Telah memiliki rencana induk pengembangan SPAM kabupaten dan rencana teknis (DED) pengembangan SPAM di lokasi tersebut.
 Lahan sudah tersedia.
 Harus sudah memiliki badan usaha/badan layanan/UPTD sebagai penyelenggara air minum.

Lingkup Kegiatan:
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output:
 Jumlah unit terbangun.
Indikator Outcome:
 Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh pelayanan SPAM.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Selain kriteria di atas, ibukota kabupaten/kota pemekaran tersebut diprioritaskan pada kabupaten/kota yang belum pernah dibantu melalui pembiayaan APBN pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
b. Pemilihan sistem maupun teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan, serta kondisi setempat.
Sebagai contoh : pemilihan teknologi harus memperhatikan tipologi geografis area pelayanan dan kemampuan masyarakat setempat dalam mengoperasikan dan maupun memelihara sistem yang terbangun. Pemilihan teknologi dapat mengacu pada Permen PU No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
c. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku dan unit produksi, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, maupun DAK bidang air bersih. Keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
d. Sebelum pembangunan fisik dilaksanakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan dinas terkait setempat. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
• Memperkuat kelembagaan (dinas terkait) di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pasca-konstruksi untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem terbangun. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
• Agar masyarakat dengan segera dapat memanfaatkan, mengoperasikan, dan memelihara sistem yang telah dibangun sehingga dijamin keberlanjutannya.

Kriteria Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat

2.1 Kriteria Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
1. Pembangunan SPAM melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di desa miskin, desa rawan air/kekeringan, daerah pesisir, dan daerah terpencil
Tujuan Kegiatan
Penyediaan air minum di Desa Miskin, Rawan Air, Pesisir, dan Desa Terpencil melalui pola pemberdayaan masyarakat.
Kriteria Penanganan
 Desa-desa yang termasuk kategori desa miskin atau desa rawan air.
 Desa-desa yang berlokasi di pesisir atau pulau terpencil.
 Desa yang diusulkan oleh masyarakat dan telah menjadi salah satu sasaran lokasi dalam Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Air Minum kabupaten/kota.
 Lahan sudah tersedia.
 Sudah terbentuknya kelompok masyarakat/badan usaha koperasi/badan musyawarah penyelenggara SPAM.
Lingkup Kegiatan
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA Sederhana, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Pengadaan dan pemasangan unit distribusi utama
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output
Jumlah unit sistem penyediaan air minum yang terbangun.
Indikator Outcome
 Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh akses pelayanan air minum yang layak.
 Berkurangnya jumlah desa rawan air bersih.
 Keberlanjutan pemanfaatan SPAM terbangun.
 Terjadinya proses pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan air minum.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Daerah penerima program adalah desa yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih sulit memperoleh air karena belum memiliki sistem yang handal.
b. Apabila badan pengelola tersebut belum tersedia, maka badan tersebut harus disiapkan dan dibentuk pada saat proses pelaksanaan oleh masyarakat calon penerima manfaat.
c. Pemilihan sistem maupun teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan, serta kondisi setempat.
Sebagai contoh : pemilihan teknologi harus memperhatikan tipologi geografis area pelayanan dan kemampuan masyarakat setempat dalam mengoperasikan dan maupun memelihara sistem yang terbangun.
d. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku dan unit produksi, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, maupun DAK sub bidang air minum. Kontribusi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
e. Selain unit air baku dan unit produksi, dana APBN ini dapat digunakan untuk membangun jaringan distribusi utama dan unit pelayanan komunal (hidran umum) dalam jumlah terbatas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemanfaatan sistem terbangun oleh masyarakat dan dalam rangka mengantisipasi keterlambatan pengalokasian dana oleh pemerintah daerah sebagaimana butir d. di atas.
f. Sebelum pembangunan fisik dilaksanakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan dinas terkait setempat. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
• Memperkuat kelembagaan (dinas terkait) di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pasca-konstruksi untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem terbangun. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Agar masyarakat dengan segera dapat memanfaatkan, mengoperasikan, dan memelihara sistem yang telah dibangun sehingga dijamin keberlanjutannya.


2. Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
Tujuan Kegiatan
Menyediakan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat.
Kriteria Penanganan:
 Desa-desa atau lokasi yang termasuk kategori desa miskin atau rawan air.
 Usulan Daerah/Pemda yang telah disetujui oleh DPRD
Lingkup Kegiatan:
 Pembentukan tim fasilitator
 Penyusunan rencana kerja masyarakat
 Pembentukan lembaga penyelenggara air minum berbasis masyarakat (kelompok masyarakat)
 Pembangunan sistem penyediaan air minum
 Penyusunan aturan dan mekanisme penyelenggaraan air minum berbasis masyarakat
Indikator Output
Dilaksanakannya proses pemberdayaan masyarakat di bidang air minum dan tersedianya prasarana dan sarana air minum berbasis masyarakat.
Indikator Outcome
 Jumlah penduduk desa yang mendapat manfaat
 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat desa
 Keberlanjutan pemanfaatan SPAM terbangun.
 Terjadinya proses pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan air minum.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Jumlah lokasi dan kabupaten penerima manfaat PAMSIMAS telah ditetapkan dalam keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Adapun lokasi (desa) kegiatan PAMSIMAS ditentukan berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota.
b. Satuan Kerja Peningkatan Kinerja Pengelolaan Air Minum Propinsi di 15 propinsi memiliki tugas untuk melakukan pelatihan fasilitator dan koordinator fasilitator
c. Fasilitator dan koordinator fasilitator ini memiliki tugas diantaranya melakukan pendampingan dalam perencanaan pekerjaan dan melakukan supervisi kegiatan pembangunan.
d. Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Propinsi merupakan pembina teknis pengembangan SPAM dalam kegiatan PAMSIMAS.

• Tujuan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah

1. Umum
• Tujuan Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah
Untuk mencapai kondisi masyarakat yang hidup sehat dan sejahtera di masa datang, baik yang berada di daerah perkotaan maupun yang tinggal di daerah perdesaan, akan sangat membutuhkan ketersediaan air minum yang memadai secara berkelanjutan. Untuk itu disusunlah visi pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk mewujudkan “Masyarakat hidup sehat dan sejahtera dengan air minum berkualitas”.
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan 6 misi dalam pengembangan SPAM secara Nasional, yang meliputi:
1. Meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan air minum.
2. Meningkatkan kemampuan manajemen dan kelembagaan penyelenggaraan SPAM dengan prinsip good and coorporate governance.
3. Mobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan sistem penyediaan air minum.
4. Menegakkan hukum dan menyiapkan peraturan perundangan untuk meningkatkan penyelenggaraan SPAM.
5. Menjamin ketersediaan air baku yang berkualitas secara berkelanjutan.
6. Memberdayakan masyarakat & dunia usaha berperan aktif dalam penyelenggaraan SPAM.
• Sasaran
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan peraturan lainya serta skenario pengembangan SPAM, Sasaran dari Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui perpipaan dan non-perpipaan terlindungi, antara lain sebagai berikut:
1. Tewujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui system perpipaan yang semula 18% pada tahun 2004 menjadi 32% pada tahun 2009 dan selanjutnya meningkat menjadi 60% pada tahun 2015.
2. Tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air dengan menekan tingkat kehilangan air direncanakan hingga pada angka 20% dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam dunia usaha.
3. Penurunan presentase cakupan pelayanan air minum dengan system non-perpipaan terlindungi pada tahun 2004 sebesar 37,47% menjadi 33% pada tahun 2009 dan 20% pada tahun 2015, sehinggga presentase penggunaan SPAM melalui sistem non-perpipaan tidak terlindungi semakin menurun dari tahun ke tahun.
4. Pembiayaan pengembangan SPAM meliputi pembiayaan SPAM meliputi pembiayaan untuk membangun, memperluas serta meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem non fisik SPAM. Pemerintah dapat memberikan pendanaan sampai dengan pemenuhan standar pelayanan minimal sebesar 60 L/o/h yang di butuhkan secara bertahap; Bantuan Pemerintah diutamakan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin.
5. Tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan.
• Kebijakan
Kebijakan pengembangan SPAM dirumuskan dengan menjawab isu strategis dan permasalahan dalam pengembangan SPAM. Secara umum kebijakan dibagi menjadi lima kelompok yaitu :
1. Peningkatan cakupan dan kualitas air minum bagi seluruh masyarakat Indonesia
2. Pengembangan pendanaan untuk penyelenggaraan SPAM dari berbagai sumber secara optimal
3. Pengembangan kelembagaan, peraturan dan perundang-undangan
4. Peningkatan penyediaan Air Baku secara berkelanjutan
5. Peningkatan peran dan kemitraan dunia usaha, swasta dan masyarakat

2. Kegiatan Pengembangan Air Minum
• Arah dan Kebijakan
Kebijakan pengembangan SPAM Nasional diarahkan pada Peningkatan cakupan dan kualitas air minum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peningkatan cakupan dan kualitas air minum memiliki arah kebijakan sebagai berikut:
 Meningkatkan cakupan kualitas pelayanan air minum secara konsisten dan bertahap.
 Menurunkan kehilangan air teknis melalui perbaikan dan rehabilitasi.
 Memprioritaskan pembangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah
• Strategi
Untuk menjawab kebijakan dan arah kebijakan tersebut, strategi pengembangan SPAM yang disiapkan adalah:
 Mengembangkan SPAM dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan minimal untuk memperluas jangkauan pelayanan air minum terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan secara bertahap di setiap propinsi.
 Mengembangkan aset manajemen SPAM dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan.
 Meningkatkan dan memperluas akses air yang aman melalui nonperpipaan terlindungi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
 Mengembangkan penyediaan air minum yang terpadu dengan sistem sanitasi
 Mengembangkan pelayanan air minum dengan kualitas yang sesuai dengan standar baku mutu
 Mengembangkan sistem informasi dan pendataan dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan air minum
• Sasaran
Untuk menindaklanjuti strategi pengembangan SPAM tersebut, dilakukan penentuan dan pengelompokkan prioritas sasaran dalam pembangunan keciptakaryaan di bidang air minum secara Nasional. Sasaran program prioritas kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air minum terdiri dari:
 Pembangunan sistem penyediaan air minum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di desa miskin, desa rawan air/kekeringan, daerah pesisir, dan daerah terpencil.
 Penyediaan air minum di kota kecil dan atau IKK rawan air/belum ada sistem penyediaan air minum
 Penyediaan air minum untuk permukiman masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan kumuh/nelayan.
 Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
 Penyediaan air minum di ibukota kabupaten/kota pemekaran
 Penyediaan air minum di kawasan RSH (PNS/TNI/POLRI)/Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) di kota besar/metropolitan
 Bantuan penyehatan PDAM melalui bantuan teknis dan bantuan program bagi PDAM kategori kurang sehat/sakit.

Komitmen kerja sang Dirut PDAM Phnom Phenh oleh oleh Bambang Purwanto

Obrolan AMPL (1): Komitmen kerja sang Dirut PDAM Phnom Phenh

Sore-sore sambil nyruput kopi decafe merk Ily mas Ampel merenung sambil sepintas lalu main fb, timbul pertanyaan yang selalu mengganjal dihati kenapa ya pada tahun 70an kondisi listrik, telpon dan air minum sama “jeleknya” tapi di tahun 2010 ini listrik demikian majunya sampai pada ulang tahun 27 Oktober 2010 lalu sang Dirut PLN sukses meresmikan 1 juta (mohon baca satu juta) sambungan PLN langsung nyala, kemudian telpon lebih meng-“hebohkan” lagi jumlah sambungan rumah telpon ditambah sambungan non rumahnya (mobile) sudah lebih dari 180.000.000 sambungan atau 80 % penduduk Indonesia (angka ini dijamin ini masih lebih) punya akses telpon, tapi air minum hayo berapa? Ada yang bilang masih sekitaran 40an % .Belum lagi dari 494 Kabupaten/Kota baru ada pengelola PDAM sebanyak 281 buah dan yang sehat baru 132an.

Mas Ampel tiba2 teringat 15an tahun yang lalu waktu bertemu pak Lao di suatu acara workshop KPS di Macau, waktu itu pak Lao adalah seorang Dirut PDAM Phnom Penh yang masih baru diangkat, dari ngobrol2 dia sangat berobsesi memajukan PDAMnya, dan ternyata setelah 15 tahun apa yang terjadi dengan PDAM Phnom Penh; manajemen PDAM menjadi efisien, pegawai di ”rasionalisasi” dari 500 orang menjadi 400 orang, karyawan sekarang sudah bermotivasi tinggi, tidak ada nepotisme lagi, karyawan menjadi disiplin, gaji naik 10x lipat, cakupan naik dari 20 menjadi 70% dan keuangan sekarang jadi BEP yang tadinya defisit terus, timbul pertanyaan apa yang dilakukan oleh sang Dirut???

Jawabannya adalah: pak Dirut mempunyai suatu komitmen manajemen yang sangat tinggi; dikantornya dia mempunyai velbet (tempat tidur lipat) sering hari Saptu dan Minggu dia tidak pulang kerumah tidur dikantor, dengan beberapa stafnya merencanakan dan memikirkan dan melakukan langkah2 apa agar PDAMnya maju, dan dia berhasil meningkatkan kinerja PDAM menjadi nomer 6 bisa mengalahkan Hyderabat (India), Penang (Malaysia) dan Haipong (Vietnam) dari kerja keras Tim PDAM. Bravo pak Lao.

Pikiran mas Ampel lalu menerawang ke Indonesia sambil berandai-andai. (bp)

Rabu, 12 Mei 2010

Cahaya Batang Uru, "Kami Tidak Byarpet Seperti PLN

Cahaya Batang Uru, "Kami Tidak Byarpet Seperti PLN"

Beberapa orang sibuk mengatur letak CPU dan monitor komputer. Ada yang memegang kabel, ada pula memeriksa colokan. Mereka serius, Mereka bersemangat. Penonton yang memenuhi ruangan berukuran tidak lebih delapan x delapan meter itu juga tak kalah seriusnya.

Lalu, kamera menyorot wajah seorang dari para pria yang sibuk memasang komputer tersebut. Komputer telah terinstal, wajah pria ini sumringah. Tapi, pria ini dengan polos berujar,”Yang mana yang ditekan,?” dengan aksen Toraja. Penonton tergelak. Suasana jadi riuh.

***

Adegan pertama di film berjudul “Cahaya Air Dari Batang Uru” ini mengisahkan manfaat sejak berjalannya pembangkit listrik mini tenaga hidro yang dirintis oleh Ir.Linggi dan warga desa setempat. Linggi adalah alumni jurusan Mekanisasi Pertanian Unhas yang bertanggungjawab di balik inisiatif murni swadaya warga tersebut. Wajah Linggi dan suaranya yang dominan dalam film itu.

Tanggal 10 Mei 2010, sejak pukul 16.30 puluhan orang yang hadir di ruang utama kantor Yayasan Bakti di jalan Dr. Soetomo menikmati alur cerita dari film berdurasi tiga puluh menit tersebut. Mereka datang dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, staf proyek donor, wartawan, pegiat LSM, Bappeda Propinsi, Penanaman Modal, bahkan staf Perusahaan Listrik Nasional. Mereka antusias mengikuti pemutaran film istimewa yang dibesut oleh Rumah Ide asal Makassar.

Yang lebih istimewa karena Ir. Linggi, pria berperawakan sedang dan sederhana , warga Batang Uru, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat itu hadir di tengah para penoton. Setelah pemutaran film, dialog pun digelar. Linggi yang juga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Mamasa karena prestasinya ini terlihat cekatan menyampaikan pengalaman kerjanya.

Dari cerita film tergambar bagaimana warga memanfaatkan aliran sungai sebagai sumber energi listrik. Tugas Linggi mendisain dan menyiapkan mesin pembangkit yang dapat mengubah energi dari alam tersebut. Material dan tenaga murni swadaya Linggi dan beberapa warga desa. Lampu menyala, rumah warga terang benderang. Kegiatan ekonomi juga berjalan. Warga dapat membuka usaha meubel, menikmati masakan dari rice cooker, dan tentu saja anak-anak dapat belajar pada malam hari dengan cahaya melimpah.

“Kami over tenaga listrik,” Kata Linggi kalem.

Rupanya, Linggi mempunyai kelebihan tersendiri dan cita-cita mulia. Dia mengelola pengetahuan dan keterampilannya untuk memproduksi mesin pembangkit mikro hidro. Bersama dia, kini bekerja 20an karyawan lulusan SD asal kampung tersebut. Dia merintis jaringan kerjasama dengan perusahaan di Bandung yang juga memiliki fokus kerjaan yang sama.

“Di Batang Uru, saya tidak mempekerjakan lulusan SMA karena mereka potensial menjadi pegawai pemerintah. Saya memberi kesempatan kepada yang hanya tamat SD,” kata Linggi diplomatis.

Dari satu bagian film yang diputar terlihat bagaimana Linggi memimpin pertemuan antar warga membahas instalasi, pengaturan dan rincian pembiayaan dan pembayaran bagi setiap pemakai. “Kami kini menggaji karyawan setiap bulan dengan total gaji 20an juta,” Katanya bangga. Darinya puluhan mesin pembangkit hidro telah didistribusi ke beberapa wilayah lainnya di Sulawesi. “Biaya pembuatan satu unit pembangkit tidak sampai Rp.50 Juta. Ini di luar biaya instalasi dan kebutuhan lainnya”. Dari usaha inilah Linggi memberikan nilai ekonomi kepada kampung halamannya.

Linggi memanfaatkan sarana ibadah gereja sebagai forum diskusi, membangun kesepakatan dengan warga. Linggi terlihat optimis dengan apa yang telah dilakukannya. Warga menikmati limpahan energi listrik dari pemangkit dan dia mengembangkan usaha perakitan pembangit listrik tenaga hidro.

Biaya operasional listrik warga ini telah berjalan langgeng tanpa kendala pembiayaan. Jika pada proyek bantuan listrik di beberapa desa terpencil gagal karena warga tidak membiayai biaya operasional maka pengelola listrik di Batang Uru telah surplus pemasukan. Linggi layak diganjar sebagai inovator pembangunan desa mandiri energi. Cahaya mengalir dari Batang Uru di atas jerih payah mereka.

Kreasi Linggi dan cahaya yang mengalir dari air sungai Batang Uru muncul karena solidaritas dan kerjasama antar warga. Sekaligus menjadi bukti bahwa perpaduan keahlian, keterampilan dan sumberdaya alam yang tersedia adalah kombinasi yang apik dan dapat melanggengkan kehidupan warga, bahkan menuju kegemilangan generasi.

Di Batang Uru, desa penerima gelar desa mandiri energi tahun 2008 dalam ihwal kelistrikan, fungsi pelayanan negara menjadi pengecualian karena mereka dapat memenuhi kebutuhan energinya dengan leluasa. Betul sekali, sebagaimana pesan ending film itu yang dengan angkuh mengakui kelebihannya dari PLN yang kelimpungan karena krisis listrik. Menurut cerita Linggi dari kreasi ini, desa mampu menghasilkan listrik hingga 50 kilowatt. Besaran listrik yang dihasilkannya tergantung debit dan elevasi aliran air sungai. Seperti terlihat dari film itu, warga desa sedang menyiapkan fasilitas turbin untuk menghasilkan listrik hingga 100 kilowatt.

“Walau tinggal di desa, kami lebih baik dari warga kota yang selalu mengalami byar pet karena PLN yang defisit, ” begitulah kurang lebih pesan Linggi dari film tersebut.

Gowa, 11052010

Sabtu, 27 Februari 2010

chat widget




ShoutMix chat widget

Selasa, 26 Januari 2010

Untitled

PMI

WATER LILY AS BIOGAS

BIOGAS ECENG GONDOK

lingkunganhijau-noor.blogspot.com

( for English version go to : http://practicallygreen-sn.blogspot.com )

Eceng gondok yang memiliki nama lain ‘Eichornia crassipes’ adalah sejenis tumbuhan air yang hidup terapung di permukaan air. Akan berkembang biak manakala dipenuhi limbah pertanian atau pabrik sehingga menjadi indicator dimana di tempat/sungai tersebut sudah terkena pencemaran/limbah.

Tanaman gulma (pengganggu) ini dibagi menjadi dua macam, yaitu :

1. Eceng biasa (genjer) : tumbuhan air yang tumbuh di sawah-sawah dan daun muda. Bunganya yang kuncup dapat dijadikan sayuran (Dapat dimakan oleh manusia)


2. Eceng gondok : sejenis tanaman hidrofit. Tumbuhan ini tidak dapat dimakan bahkan tanaman gulma ini menjadi tanaman pengganggu bagi tumbuhan lain dan hewan sekitarnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRjcD6QigdcOZBfQwrrVkovxSBP6BL24QHTRLlLEFOAJt2OG23Q-pxCtFk0n1G0jOjq0x_T6S95D3R6eVcmdqQMeNG91uQGSOcxzoFoG6wX7L4kU4g_lS6hU438PMO8O68Qi60-fqf6r4/s200/ecenggondok.jpg

Meski memiliki sifat pengganggu, eceng gondok ternyata berperan penting dalam mengurangi kadar logam berat di perairan waduk seperti Fe, Zn, Cu, dan Hg. Selain itu, eceng gondok dapat menyerap logam berat. Dan yang paling menarik, tanaman ini mengandung selulosa dalam jumlah banyak. Dan selulosa inilah yang bisa digunakan sebagai bahan baker alternative.

Untuk membuat Biogas Eceng Gondok, terlebih dahulu harus disiapkan beberapa alat dan bahan yang diperlukan. Bahan dan alat itu dikelompokkan menjadi dua alat kerja, yaitu :

ALAT KERJA-1
- 3 buah drum isi 200 liter
- 1 buah drum isi 100 liter
- 1 meter pipa galvanis, ukuran 3 inchi
- 5 meter slang karet/plastic
- 3 buah stop kran, ukuran ½ inchi
- 50 cm pipa, ukuran ½ inchi
- 6 buah kleman slang, ukuran ½ inchi
- Pengelasan drum (Ls)

ALAT KERJA-2
- Plastik polyethylene
- Kompor biogas
- PVC ukuran 3 inchi
- 4 buah kenie, ukuran ½ inchi
- Drat luar dalam
- 2 buah isolatif besar
- 4 batang baut
- Karet ban dalam
- 1 buah pipa T, ukuran ½ inchi
- Slang plastic saluran gas
- PVC ukuran ½ inchi
- 3 buah stop kran, ukuran ½ inchi
- 2 buah lem paralon
- Lem aibon
- 2 plat acritik 150 cm2

CARA PEMBUATAN ALAT


1. Alat Fermentasi
Dua drum ukuran 200 liter dibuang tutup atasnya dan keduanya disambung dengan dilas secara horizontal. Di samping kiri dan kanannya dipasang 3 inchi pipa sepanjang 50 cm yang berguna untuk memasukkan eceng gondok yang sudah dirajang/ditumbuk dan pipa yang satunya lagi sebagai pembuangan. Setelah itu di bagian atas drum fermentasi dipasang pipa ½ inchi dan stop kran ½ inchi yang disambung dengan slang.


2. Alat Penampungan Gas
o Drum ukuran 100 liter tutup bagian bawahnya dibuang, kemudian pada tutup bagian yang tidak dibuang dipasang 2 buah pipa ½ inchi dan stop kran ½ inchi yang akan disambung dengan slang dari ruang fermentasi dan ke kompor gas. Lantas, tempat penampungan gas yang bagian sisinya atau tutupnya dibuang dimasukkan ke drum yang berukuran 200 liter yang sudah berisi 100 liter air.
o Selain alat penampung gas terbuat dari bahan plastic yang berukuran panjang 120 cm dan diameter 60 cm. Alat penampungan gas ini dimasukkan ke drum ukuran 200 liter yang sudah terisi air.
o Jika gas dari eceng gondok sudah masuk ke alat penampungan drum atau plastic maka akan terlihat mengambang. Fungsi air itu sebagai penekan. Air yang ada akan menekan gas ke atas. Karena air dan gas tak bersenyawa.

PROSES PRODUKSI


Ø Proses produksi eceng gondok sangat sederhana sekali, hanya dibutuhkan perlengkapan seperti tabung fermentasi yang tersambung ke tabung pengumpul gas dan diteruskan ke kompor. Hanya tiga bagian yang dibutuhkan dalam biogas ini, tabung fermentasi, tabung penampung gas, serta kompor sebagai media pembakar.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyFg9Df8BbMz70O1gbGo1OUGvCLB0PiaWEoyIMah490lCSqXz_qZHhoFfq36i7wwiaQW9G7uLivgezhGsTsoxXqX7mQ-_uacRj8ZUYSv78c-5UGx1a-Sm6HeaRPhY8UvlFXA98SyqoIV8/s200/tabungfermentasi-penyimpangas-kompor.jpg


Ø Sebelum dimasukkan ke dalam tabung fermentasi, eceng gondok terlebih dahulu harus dirajang atau ditumbuk halus. Setelah itu dicampur air bersih 1:1. Misalnya 20 kg eceng gondok dicampur dengan 20 kiloliter air, lantas diaduk merata.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx6G1dNMenBAPrKs8WuxY539IxVgGiBuVGZoTdtNcttii6yJC9gZEpakzyYNawIICl45lEj6MBJlJUzXPSiNZjbHmZP37OxTfWY_4KTBq7VcA5c_yR0qyY9HA3Vf-N5C-lX-3nHVpou_M/s200/rajanganecenggondok.jpg


Ø Setelah tercampur, masukkan ke dalam lubang pipa yang sudah disiapkan di ujung kiri tabung fermentasi yang akan mengalirkan gas ke drum penampungan setelah beberapa hari. Eceng gondok yang sudah ditumbuk sebanyak 20 kg dapat menghasilkan gas yang dapat dipakai selama 7 hari, dan setiap harinya dapat dipakai selama 30 menit.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgH3Fe5F0-mZsAHTv-G81Njsx6hAgfBqgfDbnq5-_W3cDHCy94GCTxPfSs8xsDiv9TBpjilmrzhxcTcj2IhDOh1B5rzr30LeibdA4oyOVbCouZvAFHjREvZT0wyNTfTJa84m-UWNmZ_M6o/s200/masuktabungfermentasi.jpg


Ø Eceng gondok seberat 30 kg yang telah dirajang tanpa ditumbuk dapat menghasilkan gas yang dapat dipakai selama 7 hari, dan setiap harinya dapat dipakai selama 90 menit.


Ø Ketika menggunakan biogas untuk memasak, tabung fermentasi bisa kembali diisi dengan eceng gondok baru. Secara terus menerus eceng gondok bisa terus dimasukkan ke dalam tabung fermentasi.


Ø Karena dalam tabung tersebut sudah terpasang pipa untuk proses pengeluaran, ampas eceng gondok akan mengalir dengan sendirinya bila eceng gondok baru masuk ke dalam tabung. Ampas ini bisa digunakan untuk pupuk kompos.

Glucose Tolerance Factor

Kependekan GTF adalah faktor toleransi glukosa. GTF ada dalam semua jaringan manusia, dan berfungsi terutama untuk menjaga tubuh normal metabolisme gula. Karena transport glukosa ke seluruh sel di dalam tubuh dalam koordinasi dengan reseptor insulin dan insulin, dikenal sebagai "faktor toleransi glukosa." GTF harus hadir untuk insulin untuk mengaktifkan reseptor insulin. GTF adalah kompleks yang mengandung bahan inti kromium trivalen ditambah mineral, vitamin, dan asam amino.

Orang-orang biasanya mendapatkan trivalen kromium dari makanan mereka. Kromium trivalen ini dikonversi ke GTF dan membantu menjaga metabolisme normal glukosa. Jika seseorang menderita dari jangka panjang kekurangan trivalen kromium, tubuh mereka akan menghasilkan kurang GTF, dan glukosa diserap oleh sistem pencernaan mereka tidak akan dibawa ke dalam sel dan diubah menjadi energi. Karena sangat terkonsentrasi gula darah tidak dapat sepenuhnya diserap oleh ginjal, orang akan menunjukkan gejala-gejala klinis diabetes, dan kelebihan glukosa akan muncul dalam urin. GTF memainkan peran penting dalam penyerapan glukosa oleh ginjal:

Setiap kali konsentrasi gula darah lebih tinggi dari biasanya untuk jangka waktu lama, akan ada peningkatan besar dalam konsumsi GTF sebagai badan usaha untuk reabsorb kelebihan glukosa. GTF yang telah melakukan fungsinya diekskresikan ke dalam urin oleh tubulus ginjal, yang sangat menguras tubuh pasokan trivalen kromium dan bertahap menyebabkan hilangnya fungsi ginjal. Ini adalah salah satu alasan utama mengapa diabetes terjadi. Terlepas dari ini, kerja paksa, kehamilan, obesitas, usia lanjut, alkoholisme, pembedahan, dan penyakit dapat mempercepat hilangnya kromium dari tubuh dan memperburuk kekurangan krom. Dengan membuat lebih sulit untuk gula darah untuk memasuki sel, kekurangan kromium akan menyebabkan gejala-gejala klinis Tipe II diabetes.

Pasal sumber: Dr Mao Chia-tergantung (Doctor of endokrinologi, University of Wisconsin)

http://www.gtf.com.my/eng/html/diabetes/gtfndiabetes/gtfndiabetes.htm
Selamat datang di Ensiklopedia Kesehatan Truestar yang paling komprehensif yang tersedia pada database informasi kesehatan, kesehatan, makanan, gizi, vitamin dan suplemen. Penggunaan bebas kita akan memungkinkan Anda untuk membuat informasi yang baik, keputusan yang bertanggung jawab untuk promosi kesehatan Anda sendiri dan kesejahteraan.