belajar berenang

belajar berenang

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I
Semoga kita selalu bersilaturahmi

Selasa, 14 Desember 2010

Kriteria Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat

2.1 Kriteria Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
1. Pembangunan SPAM melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di desa miskin, desa rawan air/kekeringan, daerah pesisir, dan daerah terpencil
Tujuan Kegiatan
Penyediaan air minum di Desa Miskin, Rawan Air, Pesisir, dan Desa Terpencil melalui pola pemberdayaan masyarakat.
Kriteria Penanganan
 Desa-desa yang termasuk kategori desa miskin atau desa rawan air.
 Desa-desa yang berlokasi di pesisir atau pulau terpencil.
 Desa yang diusulkan oleh masyarakat dan telah menjadi salah satu sasaran lokasi dalam Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Air Minum kabupaten/kota.
 Lahan sudah tersedia.
 Sudah terbentuknya kelompok masyarakat/badan usaha koperasi/badan musyawarah penyelenggara SPAM.
Lingkup Kegiatan
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA Sederhana, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Pengadaan dan pemasangan unit distribusi utama
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output
Jumlah unit sistem penyediaan air minum yang terbangun.
Indikator Outcome
 Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh akses pelayanan air minum yang layak.
 Berkurangnya jumlah desa rawan air bersih.
 Keberlanjutan pemanfaatan SPAM terbangun.
 Terjadinya proses pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan air minum.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Daerah penerima program adalah desa yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih sulit memperoleh air karena belum memiliki sistem yang handal.
b. Apabila badan pengelola tersebut belum tersedia, maka badan tersebut harus disiapkan dan dibentuk pada saat proses pelaksanaan oleh masyarakat calon penerima manfaat.
c. Pemilihan sistem maupun teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan, serta kondisi setempat.
Sebagai contoh : pemilihan teknologi harus memperhatikan tipologi geografis area pelayanan dan kemampuan masyarakat setempat dalam mengoperasikan dan maupun memelihara sistem yang terbangun.
d. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku dan unit produksi, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, maupun DAK sub bidang air minum. Kontribusi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
e. Selain unit air baku dan unit produksi, dana APBN ini dapat digunakan untuk membangun jaringan distribusi utama dan unit pelayanan komunal (hidran umum) dalam jumlah terbatas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemanfaatan sistem terbangun oleh masyarakat dan dalam rangka mengantisipasi keterlambatan pengalokasian dana oleh pemerintah daerah sebagaimana butir d. di atas.
f. Sebelum pembangunan fisik dilaksanakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan dinas terkait setempat. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
• Memperkuat kelembagaan (dinas terkait) di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pasca-konstruksi untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem terbangun. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Agar masyarakat dengan segera dapat memanfaatkan, mengoperasikan, dan memelihara sistem yang telah dibangun sehingga dijamin keberlanjutannya.


2. Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
Tujuan Kegiatan
Menyediakan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat.
Kriteria Penanganan:
 Desa-desa atau lokasi yang termasuk kategori desa miskin atau rawan air.
 Usulan Daerah/Pemda yang telah disetujui oleh DPRD
Lingkup Kegiatan:
 Pembentukan tim fasilitator
 Penyusunan rencana kerja masyarakat
 Pembentukan lembaga penyelenggara air minum berbasis masyarakat (kelompok masyarakat)
 Pembangunan sistem penyediaan air minum
 Penyusunan aturan dan mekanisme penyelenggaraan air minum berbasis masyarakat
Indikator Output
Dilaksanakannya proses pemberdayaan masyarakat di bidang air minum dan tersedianya prasarana dan sarana air minum berbasis masyarakat.
Indikator Outcome
 Jumlah penduduk desa yang mendapat manfaat
 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat desa
 Keberlanjutan pemanfaatan SPAM terbangun.
 Terjadinya proses pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan air minum.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Jumlah lokasi dan kabupaten penerima manfaat PAMSIMAS telah ditetapkan dalam keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Adapun lokasi (desa) kegiatan PAMSIMAS ditentukan berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota.
b. Satuan Kerja Peningkatan Kinerja Pengelolaan Air Minum Propinsi di 15 propinsi memiliki tugas untuk melakukan pelatihan fasilitator dan koordinator fasilitator
c. Fasilitator dan koordinator fasilitator ini memiliki tugas diantaranya melakukan pendampingan dalam perencanaan pekerjaan dan melakukan supervisi kegiatan pembangunan.
d. Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Propinsi merupakan pembina teknis pengembangan SPAM dalam kegiatan PAMSIMAS.

Tidak ada komentar: