belajar berenang

belajar berenang

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I
Semoga kita selalu bersilaturahmi

Selasa, 14 Desember 2010

Kriteria Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum bagi MBR, Bantuan Teknis/Bantuan Program Penyehatan PDAM (PDAM Sakit)

2.3. Kriteria Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum bagi MBR
1. Penyediaan air minum di kawasan RSH (PNS/TNI/POLRI)/Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) di kota besar/metropolitan
Tujuan Kegiatan
Penyediaan air minum di kawasan RSH (Rumah Sederhana Sehat) maupun Rusuna (Rumah Susun Sederhana).
Kriteria Penanganan
 Kawasan RSH/Komplek Rusuna yang termasuk sasaran berdasarkan kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Kementerian Perumahan Rakyat.
 Kawasan pada penanganan keterpaduan pembangunan yang dilakukan mengacu kepada kawasan-kawasan yang telah dilakukan penelaahan oleh Direktorat Pengembangan Permukiman dan Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan.
 Diusulkan oleh pemerintah daerah (propinsi atau kabupaten/kota) atau Perumnas, telah menjadi salah satu sasaran lokasi RPIJM Bidang Air Minum Kabupaten/Kota.
 Lahan sudah tersedia.
 Kawasan yang menjadi lokasi pembangunan RSH/Rusunawa yang telah dibangun dan telah mulai dihuni dan diperuntukkan bagi PNS/TNI/Polri atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 Telah terdapat kesanggupan dan koordinasi dengan pihak pengguna (developer/pengembang, Pemkab/Pemkot, swasta, atau PDAM) untuk mengembangkan unit distribusi dan unit pelayanan.
Lingkup Kegiatan:
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pembangunan unit distribusi utama (pipa, reservoir, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output
Jumlah unit terbangun
Indikator Outcome
 Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh air minum dengan mudah.
 Berkurangnya jumlah kawasan RSH/Rusuna yang tidak memiliki SPAM yang memadai.
Untuk sasaran ini, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Syarat lokasi adalah kawasan yang menjadi lokasi pembangunan RSH/Rusunawa yang telah dibangun dan telah mulai dihuni dan diperuntukkan bagi PNS/TNI/Polri atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
b. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku, unit produksi, atau unit distribusi utama, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, PDAM, swasta, atau pengembang/developer. Keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
c. Trase jaringan pipa distribusi yang ditentukan hanya hingga batas luar kawasan perumahan.
d. Agar dilakukan kordinasi dengan pihak pengguna (dalam hal ini pihak developer, Pemda, swasta, atau PDAM) sehingga trase pipa yang direncanakan dan dilaksanakan secara optimal.

2. Penyediaan air minum untuk permukiman masyarakat miskin di kawasan kumuh/nelayan
Tujuan Kegiatan
Penyediaan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan kumuh/nelayan.
Kriteria Penanganan
 Kawasan kumuh perkotaan/nelayan yang belum tersedianya SPAM dan sebagian besar penduduknya berpenghasilan rendah.
 Kawasan pada penanganan keterpaduan pembangunan yang dilakukan mengacu kepada kawasan-kawasan yang telah dilakukan penelaahan oleh Direktorat Pengembangan Permukiman dan Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan.
 Lahan sudah tersedia.
Kegiatan Pokok
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pembangunan unit distribusi utama (pipa, reservoir, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output
Jumlah unit terbangun
Indikator Outcome
 Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh air minum dengan mudah.
 Berkurangnya jumlah kawasan kumuh/nelayan yang tidak memiliki SPAM yang memadai.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Daerah penerima program adalah kawasan kumuh (di perkotaan)/kawasan nelayan yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih sulit memperoleh air karena belum memiliki sistem yang handal.
b. Syarat daerah sasaran program adalah daerah yang harus sudah memiliki badan usaha koperasi/kelompok masyarakat/badan musyawarah sebagai penyelenggara air minum. Apabila badan pengelola tersebut belum tersedia, maka badan tersebut harus disiapkan dan dibentuk pada saat proses pelaksanaan.
c. Pemilihan sistem maupun teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan, serta kondisi setempat.
Sebagai contoh : pemilihan teknologi harus memperhatikan tipologi geografis area pelayanan dan kemampuan masyarakat setempat dalam mengoperasikan dan maupun memelihara sistem yang terbangun. Pemilihan teknologi dapat mengacu pada Permen PU No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
d. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku dan unit produksi, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, maupun DAK bidang air bersih. Keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
e. Selain unit air baku dan unit produksi, dana APBN ini dapat digunakan untuk membangun jaringan distribusi utama dan unit pelayanan komunal (hidran umum) dalam jumlah terbatas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemanfaatan sistem terbangun oleh masyarakat dan dalam rangka mengantisipasi keterlambatan pengalokasian dana oleh pemerintah daerah sebagaimana butir d. di atas.
f. Sebelum pembangunan fisik dilaksanakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan dinas terkait setempat. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
• Memperkuat kelembagaan (dinas terkait) di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pasca-konstruksi untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem terbangun. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Agar masyarakat dengan segera dapat memanfaatkan, mengoperasikan, dan memelihara sistem yang telah dibangun sehingga dijamin keberlanjutannya.

2.4. Bantuan Teknis/Bantuan Program Penyehatan PDAM (PDAM Sakit)
1. Bantuan program bagi PDAM kategori tidak sehat/sakit (Penyehatan PDAM)
Tujuan Kegiatan
Meningkatnya kinerja pengelolaan SPAM pada PDAM-PDAM dengan kondisi tidak sehat (kurang sehat dan sakit).
Kriteria Penanganan
 PDAM tidak sehat (kurang sehat dan sakit) terpilih dengan permasalahan teknis yang dominan dalam memberikan kontribusi ketidaksehatannya.
 Sebelum pelaksanaannya harus sudah tercapai memorandum kesepahaman (MoU) antara Ditjen. Cipta Karya dengan Pimpinan kabupaten di lokasi PDAM berada
Kegiatan Pokok
 Melakukan studi detail permasalahan PDAM secara umum, dan masalah teknis secara khusus serta rekomendasi solusi teknis yang dibutuhkan
 Melaksanakan pembinaan teknis penyusunan corporate plan/bussines plan PDAM yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pengelolaan dan staging pengembangan sistem.
 Pembangunan unit transmisi sebagai bagian dari optimalisasi kapasitas yang tidak terpakai (idle capacity).
 Penyusunan program dan pelaksanaan (zona prioritas) penurunan tingkat kehilangan air termasuk penurunan tingkat air tak berekening (unaccounted water).
 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Indikator Output
Berkurangnya jumlah PDAM dengan kategori sakit dan semakin meningkatnya jumlah PDAM dengan kondisi sehat.
Indikator Outcome
Semakin tingginya jumlah masyarakat yang memiliki akses terhadap air minum perpipaan.
Untuk sasaran ini, agar diperhatikan hal-hal berikut ini:
a. Syarat PDAM yang bisa mendapatkan program penyehatan PDAM adalah PDAM yang berkategori tidak sehat/sakit.
b. Kajian yang diperlukan harus memperhatikan maksud program kegiatan penyehatan PDAM, diantaranya berupa kajian analisis terhadap kinerja teknis (penanggulangan kehilangan air teknis, up-rating, pemanfaatan kapasitas tak terpasang (idle capacity), finansial (struktur tarif, kehilangan air non-teknis, dll), kelembagaan (manajemen, struktur organisasi), dan manajemen aset PDAM.
c. Sebelum pelaksanaan bantuan program, harus sudah tercapai memorandum kesepahaman (MoU) antara Ditjen. Cipta Karya dengan Pemda (Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota) dengan pesertujuan DPRD di lokasi PDAM berada.
d. Bantuan program/fisik yang dilakukan agar memperhatikan keseimbangan antara kemampuan supply dari PDAM dalam memproduksi air dengan demand (kebutuhan) air minum di daerah layanannya. Sehingga diharapkan bantuan yang diberikan dapat lebih optimum.
e. Bantuan fisik pada unit air baku dan unit produksi dapat diberikan sesuai dengan kajian-kajian teknis yang sudah dilakukan sebelumnya, sehingga sesuai dengan kebutuhan dari penyehatan PDAM.

Tidak ada komentar: