belajar berenang

belajar berenang

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I
Semoga kita selalu bersilaturahmi

Rabu, 15 Desember 2010

Mohamad Mova Al 'Afghani

[Milis AMPL] Informasi profil PDAM skala kota kecil/sedang


Mohamad Mova Al 'Afghani

Kalau menurut saya -- secara yuridis -- tidak ada persyaratan minimalnya. Mungkin ada pedoman2 teknis dari depdagri/otoda atau PU, tetapi tidak mengikat. Pasal 16h UU 7/2004 memberikan mandat bagi pemda (tk 2) untuk memenuhi kebutuhan air minum di daerahnya masing masing; hal ini dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU SDA. Kewajiban pemenuhan air ini tentunya bisa dilaksanakan dengan cara membentuk PDAM.

Pembentukan PDAM dilakukan lewat Perda, berdasarkan UU No.5/1962 tentang Perusahaan Daerah (katanya UU ini mau diganti, tapi belum juga kelihatannya?). Biasanya aset dan manajemennya dipisahkan dari aset dan anggaran daerah, jadi dia punya limited liability, lalu dalam beberapa Perda pendirian PDAM, ada klausul dimana direksinya tidak bebas untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, kecuali atas izin walikota. Ketentuan2 mengenai PPP/PSP bisa tertuang dalam perda pendirian PDAM. Perda bisa mengatur bahwa PPP/PSP dalam core services dilarang, tetapi dalam retail diperbolehkan.

Ketentuan2 lain yang relevan adalah undang2 tentang perbendaharaan negara, undang2 tentang pelayanan publik, peraturan pemerintah tentang procurement/tender dan perundang undangan ttg otonomi daerah.

Saya belum melihat ada Perda PDAM yang baik untuk dijadikan best practice PPP/PSP. Perda Jakarta (13/1992) sangat kuno untuk bisa mengatur PPP/PSP. Perda bogor lumayan baik untuk dijadikan contoh public ownership, tapi tidak cukup baik untuk dijadikan contoh penganturan PPP/PSP. Saya belum liat perda Batam dan daerah lain yang ada PPPnya.

Saya pernah mengkritik hal ini dalam beberapa paper/artikel saya:
http://www.thejakartapost.com/news/2009/08/31/indonesia-needs-a-strong-water-services-law.html
http://www.thejakartapost.com/news/2010/03/30/ri-water-services-suffering-a-lack-governance.html

Tidak ada komentar: