belajar berenang

belajar berenang

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I

Reuni setelah 30Th Alumni SMP YASPORBI I
Semoga kita selalu bersilaturahmi

Selasa, 14 Desember 2010

Kriteria Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum pada Kawasan Strategis Nasional

2.2 Kriteria Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Minum pada Kawasan Strategis Nasional
1. Penyediaan air minum di kota kecil dan atau IKK rawan air/belum ada sistem penyediaan air minum
Tujuan Kegiatan:
Pengembangan SPAM dan peningkatan pelayanan di IKK/kawasan yang belum memiliki SPAM.
Kriteria Penanganan:
 IKK (Ibukota Kecamatan)/kawasan yang belum memiliki sistem penyediaan air minum (SPAM)
 IKK yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan telah menjadi salah satu sasaran lokasi dalam RPIJM Bidang Air Minum Kabupaten/Kota.
 Telah diverifikasi dan memiliki kesiapan sumber air baku, serta telah memiliki rencana teknis (DED) pengembangan SPAM di lokasi tersebut.
 Lahan sudah tersedia.
 Telah memiliki badan usaha/BLU/UPTD/koperasi sebagai penyelenggara air minum.
Lingkup Kegiatan:
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pembangunan unit distribusi utama (pipa, reservoir, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output
Jumlah unit terbangun.
Indikator Outcome
Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh pelayanan SPAM.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Daerah penerima program adalah ibu kota kecamatan (IKK) yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih sulit memperoleh air karena belum memiliki sistem yang handal.
b. Apabila badan pengelola (badan usaha/BLU/UPTD/koperasi/kelompok masyarakat/badan musyawarah) belum tersedia, maka badan tersebut harus disiapkan dan dibentuk pada saat proses pelaksanaan. Selain itu, IKK yang belum ada sistem dan menjadi daerah/kawasan rawan air, namun memiliki sumber air baku, menjadi lokasi yang lebih diprioritaskan mendapatkan program ini. Apabila IKK masih dalam jangkauan PDAM dimana kondisi PDAM cukup baik (sehat) maka pengelola IKK dapat dilakukan oleh PDAM, sebaliknya apabila PDAM pada kondisi sakit maka SPAM dikelola oleh BLU/UPTD dimana pemerintah daerah wajib memberikan subsidi terhadap selisih pendapatan dan biaya produksi.
c. Pemilihan sistem maupun teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan, serta kondisi setempat.
Sebagai contoh : pemilihan teknologi harus memperhatikan tipologi geografis area pelayanan dan kemampuan masyarakat setempat dalam mengoperasikan dan maupun memelihara sistem yang terbangun. Pemilihan teknologi dapat mengacu pada Permen PU No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
d. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku dan unit produksi, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, maupun DAK bidang air bersih. Kontribusi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
e. Selain unit air baku dan unit produksi, dana APBN ini dapat digunakan untuk membangun jaringan distribusi utama dan unit pelayanan komunal (hidran umum) dalam jumlah terbatas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemanfaatan sistem terbangun oleh masyarakat dan dalam rangka mengantisipasi keterlambatan pengalokasian dana oleh pemerintah daerah sebagaimana butir d. di atas.
f. Sebelum pembangunan fisik dilaksanakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan dinas terkait setempat. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
• Memperkuat kelembagaan (dinas terkait) di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pasca-konstruksi untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem terbangun. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
• Agar masyarakat dengan segera dapat memanfaatkan, mengoperasikan, dan memelihara sistem yang telah dibangun sehingga dijamin keberlanjutannya.

2. Penyediaan air minum di ibukota kabupaten/kota pemekaran
Tujuan Kegiatan
Pengembangan SPAM dan peningkatan pelayanan di ibukota kabupaten baru/hasil pemekaran.
Kriteria Penanganan:
 Peningkatan SPAM di ibukota kabupaten baru/hasil pemekaran setelah tanggal 1 Januari 2000.
 Diusulkan oleh pemerintah daerah dan telah menjadi salah satu sasaran lokasi RPIJM Bidang Air Minum Kabupaten/Kota.
 Telah memiliki rencana induk pengembangan SPAM kabupaten dan rencana teknis (DED) pengembangan SPAM di lokasi tersebut.
 Lahan sudah tersedia.
 Harus sudah memiliki badan usaha/badan layanan/UPTD sebagai penyelenggara air minum.

Lingkup Kegiatan:
 Pembangunan unit air baku (intake, pipa transmisi, asesoris, dan lain-lain)
 Pembangunan unit produksi (IPA, broncaptering, sumur bor, dan lain-lain)
 Pengadaan dan pemasangan pompa dan alat mekanikal dan elektrikal lainnya
 Monitoring dan Evaluasi
Indikator Output:
 Jumlah unit terbangun.
Indikator Outcome:
 Banyaknya jumlah jiwa yang memperoleh pelayanan SPAM.
Untuk sasaran ini diperhatikan butir-butir berikut ini:
a. Selain kriteria di atas, ibukota kabupaten/kota pemekaran tersebut diprioritaskan pada kabupaten/kota yang belum pernah dibantu melalui pembiayaan APBN pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
b. Pemilihan sistem maupun teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan, serta kondisi setempat.
Sebagai contoh : pemilihan teknologi harus memperhatikan tipologi geografis area pelayanan dan kemampuan masyarakat setempat dalam mengoperasikan dan maupun memelihara sistem yang terbangun. Pemilihan teknologi dapat mengacu pada Permen PU No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
c. Alokasi dana APBN ini diutamakan untuk membiayai unit air baku dan unit produksi, sementara unit distribusi dan unit pelayanan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, baik melalui dana APBD propinsi, APBD kabupaten/kota, maupun DAK bidang air bersih. Keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk melengkapi sistem yang dibangun melalui dana APBN ini dinyatakan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
d. Sebelum pembangunan fisik dilaksanakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan dinas terkait setempat. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
• Memperkuat kelembagaan (dinas terkait) di daerah, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan pasca-konstruksi untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem terbangun. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
• Agar masyarakat dengan segera dapat memanfaatkan, mengoperasikan, dan memelihara sistem yang telah dibangun sehingga dijamin keberlanjutannya.

Tidak ada komentar: